Seperti diketahui, berdasarkan Perpres Nomor 26/2015 yang diteken Presiden Jokowi pada 23 Februari lalu, ada lima tugas besar Luhut yang intinya diperbolehkan melakukan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan program prioritas sesuai visi misi Presiden. Tugas Luhut ini dinilai hampir mirip dengan Wapres Jusuf Kalla dalam melakukan pengawasan ke Kementerian.
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, melihat perpers tersebut, muncul pertanyaan mengapa Jokowi memberikan kewenangan yang keren dan hebat ke Lujut, sehingga memantik api cemburu JK. (Baca:
JK Kurang Sreg Jokowi Tambah Wewenang Luhut Panjaitan)
"Saya rasa wajar JK cemburu kalau ladangnya dicaplok dan kewenangan diganggu oleh Luhut," sebut Ipang sapaan akrabnya, saat dihubungi redaksi, Kamis (5/3).
Ipang tidak tahu persis apakah ini deal politik atau politik
debt collector antara Jokowi dengan Luhut (Luhut menagih hutang).
"Ini yang saya kira membuat sistem politik kita tak jelas. Wibawa Presiden longsor akibat banyak berhutang. Kalau Presiden banyak hutang, begitu jadi, yang dipikirkan bukan rakyat tapi sibuk dengan politik balas budi," beber peneliti politik IndoStrategi ini.
Terakhir, Ipang pun mempertanyakan, profesionalitas Luhut sebagai Kepala Staf Kepresidenan. "Apakah Luhut bisa profesional mengevaluasi kementerian?" tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: