"Hukum sudah
collapse menghadapi para koruptor," begitu dikatakan tokoh nasional Rachmawati Soekarnoputri dalam perbincangan dengan redaksi.
Rachma mencontohkan penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"MA tak berdaya melawan manuver koruptor dengan senjata tumpul Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 8/2011," kata Rachma.
Hukum kini, katanya lagi, bisa dinegosiasi, dibarter, dan dibeli oleh orang berduit dan yang punya kuasa.
"Pelaksana Tugas KPK juga gagal dalam uji nyali karena mau menyerahkan kasus korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Padahal siapapun tahu Jaksa Agung Prasetyo adalah orang dari lingkaran kekuasaan, dari partai pendukung pemerintah," urai Rachma yang pernah menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Nasdem. Jaksa Agung Prasetyo juga merupakan petinggi di partai itu.
Rachma menduga, untuk menyelamatkan Budi Gunawan, Kejaksaan Agung akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pengesampingan Perkara Demi Kepentingan Umum yang dikenal sebagai SKP2.
"Hukum sekarat. Menjelang kematiannya maka berbondong-bondong tersangka koruptor antre praperadilan. Selamt tinggal hukum," masih kata Rachma.
"Bagaimana Jokowi menghadapi pesta besar para koruptor mega korupsi termasuk BLBI ? Innalilahi," pungkasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: