"Inilah keputusan yang akhirnya diambil setelah praperadilan Budi Gunawan. Saya kira inilah solusi yang paling maksimum yang bisa ditemukan Presiden Jokowi di tengah-tengah kian kuatnya tekanan terhada diri Beliau," kata analis politik senior, Muhammad AS Hikam, lewat halaman
facebook-nya, Selasa (18/2).
Selain mencalonkan Komjen Badrodin Haiti, Jokowi juga mengeluarkan Keputusan Presiden yang memberhentikan sementara dua pimpinan KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Jokowi juga mengeluarkan Keppres mengangkat tiga orang anggota KPK yang baru.
"Keputusan ini, hemat saya cukup baik walaupun tentu masih akan ada penolakan dari sementara pihak dalam masyarakat sipil," terang Hikam.
Pasalnya, lanjut Hikam, Badrodin juga memiliki catatan buruk terkait dugaan kepemilikan "rekening gendut". Memang, menurut laporan majalah Tempo edisi 28 Juni 2010, Badrodin tercatat pernah membeli polis asuransi senilai Rp 1,1 miliar. Kemudian ada beberapa penarikan tak wajar dari rekening miliknya periode 2003-2004. Setoran tak wajar yang tidak sesuai besaran gaji periode 2004-2005 dan juga peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar dalam enam tahun terakhir.
"Tetapi BH (Badrodin Haiti) jelas lebih diterima oleh elite politik dan Parlemen. Dengan demikian persetujuan DPR akan relatif mulus," ujarnya.
Menurut mantan Menrsitek era Presiden Gus Dur ini, Jokowi cukup berhasil menghindari kemelut yang berkepanjangan yang dapat menggerus kepercayaan publik dan para pendukungnya.
"Saya menganggap Beliau telah mampu membuktikan dirinya bukan sekadar petugas partai tetapi seorang pemimpin yang memiliki kemandirian. Tidak ada yang sempurna dalam pilihan-pilihan politik tetapi inilah yang saya kira pilihan maksimal yang perlu diapresiasi," ujarnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: