"Saya ingatkan untuk dikontrol jangan sampai terhambat dalam penyerahannya," ujar Ferry dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu (Minggu, 1/2).
Menteri Ferry berharap Prona, yang merupakan kebijakan legalisasi aset dalam bentuk proses administrasi pertanahan adjudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat/tanda bukti hak atas tanah yang diselenggarakan secara massal, bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan legalisasi hak atas lahan tanah ditempatinya.
"Jangan ada lagi masyarakat sulit mendapatkan legalitas atas tanahnya. Sertifikat merupakan pengakuan atas kepemilikan tanah masyarakat," ujarnya.
Selain Prona, Ferry mengungkapkan bahwa pihaknya mengeluarkan hak komunal untuk keabsahan lahan tanah secara kelompok bagi masyarakat adat di Kalimantan. Bersama kementerian terkait serta pemerintah daerah setempat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menerbitkan 168 sertifikat hak komunal bagi masyarakat adat di Kalimantan Tengah.
[ian]
BERITA TERKAIT: