Namun Begitu, Menteri Jonan membantah anggapan bahwa perangkingan tersebut diberlakukan setelah adanya musibah pesawat AirAsia QZ 8501. Mantan Dirut PT KAI itu beralasan bahwa pemeringkatan itu baik diterapkan, terutama untuk memicu maskapai penerbangan agar selalu meningkatkan dan mengutamakan tingkat keselamatan.
"Nggak (terkait jatuhnya AirAsia QZ8501-red), karena itu mestinya baik diterapkan untuk semua (maskapai)," ujar Jonan saat ditemui disela rapat dengan Komisi V DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, (Rabu, 28/1).
Dibeberkan Jonan, bahwa pengumuman ini menuai kritikan keberatan dari maskapai penerbangan, terlebih dari maskapai yang berada di posisi paling bawah. Namun begitu Jonan berharap, usai pengumuman setiap maskapai yang berada di posisi paling bawah bisa melakukan pembenahan mengenai keselamatan..
"Tentu banyak (maskapai) yang akan keberatan, tapi saya akan lanjutkan. Nanti kita akan umumkan tiga bulan sekali," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: