Senayan Tolak Uji Publik Calon Kepala Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 21 Januari 2015, 10:21 WIB
Senayan Tolak Uji Publik Calon Kepala Daerah
Rambe Kamarul Zaman/net
rmol news logo . Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan mayoritas fraksi menolak uji publik calon kepala daerah, di dalam Perppu No.1/2014 tentang Pilkada yang telah disahkan jadi UU kemarin.

"Kami minta ini (uji publik) dihapus," kata dia saat dihubungi redaksi, Rabu (21/1).

Rambe mempertanyatakan urgensi uji publik tersebut. Menurutnya, biarlah partai yang melakukan seleksi terhadap calon kepala daerah. Nanti masyarakat yang melakukan uji publik saat pemilihan.

Politisi Golkar ini pun mempersoalkan waktu uji publik yang memakan waktu selama tiga bulan.

"Ini membuat jadwal pilkada semakin panjang. Lagian, ini hanya formalitas saja, tidak ada konsekuensi apapun dari uji publik selain calon kepala daerah mendapat keterangan sudah melakukan uji publik," tandas Rambe. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA