Anggota Komisi V dari Fraksi PKS Abdul Hakim mengatakan, di UU penerbangan, sama sekali tidak diatur soal pembentukan lembaga itu. Dasar pembentukan lembaga ini hanya berdasarkan Pasal 26 Keputusan Menhub No.25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
"Pembentukan IDSC yang mengatur slot time penerbangan tahun 2011 justru menambah daftar panjang kesemrawutan penerbitan izin terbang," ujar Hakim dalam keterangannya, Rabu (21/1).
Selain tidak memiliki dasar hukum pembentukan yang kuat (hanya didasarkan pada Keputusan Dirjen Hubud), IDSC justru memiliki otoritas besar menetukan pesawat yang bisa terbang atau tidak.
"Disinilah kecurigaan pembentukan IDSC untuk kepentingan segelintir pejabat nakal di Kemenhub. Disisi lain, untuk pembiayaan IDSC mendapat suntikan dana Rp 1 miliar pertahun dari Angkasa Pura. Dasar hukum Angkasa Pura memberikan dana operasional itu apa? Keberadaan IDSC ini harus dibenahi dan disesuaikan dengan aturan hukum," tegas Hakim.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: