Pakar: DPR Bisa Makzulkan Jokowi Lewat Tragedi Calon Kapolri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 19 Januari 2015, 05:10 WIB
Pakar: DPR Bisa Makzulkan Jokowi Lewat Tragedi Calon Kapolri
Margarito Kamis/net
rmol news logo . Keputusan Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengangkat Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri setelah memberhentikan dengan hormat Jenderal Sutarman, dinilai melanggar hukum ketatanegaraan Indonesia.

Demikian disampaikan pakar uukum tata negara Margarito Kamis dalam diskusi 'Lewat Budi Gunawan KPK Ganggu Hak Preogratif Presiden?' di Tebet, Jakarta, Minggu (18/1).

Menurut Margarito langkah ini memiliki implikasi politik yang hebat. DPR RI dapat menganggap keputusan ini mempermainkan proses konstitusional di DPR. Dengan demikian, DPR dapat menggunakan hak interpelasi terhadap Jokowi.

"Supaya kisruh ini menemukan penjelasan yang valid, bagusnya (Budi Gunawan) Senin dilantik. Kalau tidak dilantik, ajukan hak bertanya (hak interpelasi) supaya terukur semuanya. Jangan berspekulasi. Sekalian tanya kenapa berhentikan Sutarman," tegas Margarito.

Margarito menyatakan, dengan hak interpelasi, Presiden Jokowi atau jajaran pemerintahnya dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai ditundanya pelantikan Budi Gunawan sekaligus pemberhentian Sutaraman. Dengan demikian, isu tersebut tidak bergulir secara liar. Namun, jika penjelasan yang disampaikan pemerintah tidak memuaskan, DPR dapat menggalang impeachment atau pemakzulan.

Menurut Margarito penundaan pelantikan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol), Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri telah melanggar Hukum Tata Negara. Dikatakan, jika bertumpu pada UU 2/2002 tentang Kepolisian, seseorang dicalonkan sebagai Kapolri bersifat imperatif atau mengikat. Bahkan, jika dalam tempo 20 hari tidak memberikan tanggapan mengenai usul tersebut, DPR dianggap telah menyetujui nama yang diusulkan oleh presiden sebagai calon Kapolri.

"Sebelum fit and proper test kenapa dibiarkan prosesnya berjalan? Ada apa. Artinya Presiden mempermainkan hukum, dan merendahkan martabat DPR yang dapat dianggap perbuatan tercela dan menjadi alasan impeachment. Dalam bernegara harus tegas. Terima hasilnya. Jangan bikin alasan. Lantik saja. Ini salah Jokowi karena mencla-mencle," demikian Margarito. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA