SELEKSI HAKIM MK

Top untuk Hamdan Zoelva yang Tidak Mengejar Jabatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 26 Desember 2014, 10:13 WIB
Top untuk Hamdan Zoelva yang Tidak Mengejar Jabatan
hamdan zoelva/net
rmol news logo . Mekanisme rekrutmen dan seleksi anggota lembaga yudikatif seperti hakim konstitusi itu tidak bisa disamakan dengan mekanisme rekrutmen dan seleksi untuk pengisian lembaga legislatif seperti anggota DPR, DPD, dan DPRD, termasuk pengisian jabatan presiden dan wakil presiden di lembaga Eksekutif.

"Untuk anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden, sekalipun masih sedang menjabat, untuk dapat dipilih kembali dalam posisinya itu mereka memang harus mengikuti seluruh rangkaian seleksi ulang melalui pemilu. Sebab mereka itu adalah pejabat publik yang dipilih melalui mekanisme pemilihan atau elected," kata engamat politik dari Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, Jumat (26/12).

Sedangkan hakim konstitusi, lanjut Said, itu dipilih melalui mekanisme penunjukan atau appointee dari tiga lembaga, yaitu dari mahkamah agung, DPR dan presiden. (Baca: Pansel Tak Pertimbangkan Kewibawaan Hamdan Zoelva sebagai Ketua MK).

"Karena pemilihan hakim konstitusi dilakukan melalui mekanisme penunjukan, maka seleksi ulang terhadap calon yang masih menjabat sebagai hakim MK menurut saya bisa saja dibedakan dengan calon yang lain. Itu semua bergantung kepada kehendak dari lembaga yang berwenang menunjuknya," bebernya.

Nah, dalam kasus Hamdan, kata Said, kalaupun memang harus dicoret, maka lebih tepat jika dia dicoret diujung proses seleksi oleh Presiden Jokowi, setelah panitia seleksi (pansel) calon hakim MK menyetorkan namanya kepada presiden. Jadi pencoretan oleh presiden itu bukan didasari karena alasan Hamdan menolak mengikuti proses seleksi yang dilakukan oleh pansel. Tetapi bisa saja karena Jokowi misalnya, menilai prestasi atau kinerja Hamdan selama ini kurang baik.

"Pada bagian lain saya memberikan apresiasi yang tinggi atas sikap Hamdan Zoelva yang tidak mengejar jabatan dengan menolak mengikuti proses seleksi karena hal itu dikhawatirkan akan dapat merendahkan kewibawaan dan kehormatan dirinya sebagai hakim konstitusi sekaligus ketua MK," demikian Said. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA