Untuk itu, Anggota Komisi IX Amelia Anggraini akan mendorong Badan Legislasi DPR (Baleg) memasukkan RUU tentang Perubahan UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri masuk prolegnas 2015.
Menurut Amelia, RUU perubahan ini hendaknya mengutamakan perbaikan sistem penempatan dan perlindungan di dalam negeri karena sebagian besar permasalahan TKI bersumber dari dalam negeri.
"Di Filipina, semua lembaga yang terkait dengan tenaga kerja luar negeri berada di bawah koordinasi satu lembaga, yaitu Departemen Perburuhan dan Ketenagakerjaan Filipina (Department of Labor and Employment/DOLE)," ujar dia dalam sambutan pelatihan jurnalistik untuk buruh yang digelar Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) di Jakarta, Minggu (21/12).
Amelia mengatakan, berdasarkan laporan yang masuk tentang masalah TKI, termasuk masalah 203 anak buah kapal (ABK) di Trinidad dan Tobago yang belum terselesaikan, menunjukkan masih lemahnya aspek perlindungan Pemerintah terhadap TKI.
"Atas dasar itulah, kami akan dorong DPR agar masukan Perubahan UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri untu masuk prolegnas 2015," tandas politisi Nasdem ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: