Sebagai salah satu dewan pengarah Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar di Bali beberapa waktu lalu, Rambe tegaskan bahwa tidak ada keputusan Munas yang menolak Perppu bikinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
"Itu hanya aspirasi berkembang yang banyak di Munas. Munas tidak dalam kapasitas bisa menerima atau menolak," tegas Rambe dalam talkshow live di
Kompas TV beberapa saat lalu (Jumat petang, 5/12).
Dia jelaskan bahwa pada saat pandangan umum di Munas berkembang aspirasi dari pengurus daerah-daerah menyoal Perppu nomor 1 dan Perppu nomor 2.
"Di komisi-komisi ini juga muncul. Sampai paripurna di Munas juga muncul. Pak ARB (Aburizal Bakrie) menjelaskan, saat itu tak ada hak Munas menerima atau menolak, tapi aspirasi ini akan disampaikan ke DPP lalu DPP akan menyampaikan ke fraksi di DPR," ujar Ketua Komisi II DPR RI ini.
Ditegaskannya, penolakan terhadap Perppu Pilkada adalah usulan peserta Munas atau pimpinan Golkar dari seluruh kabupaten, kota dan seluruh pimpinan Golkar di provinsi-provinsi.
"Aspirasi daerah itu tentu akan diperjuangkan oleh fraksinya di DPR. Berhasil atau tidak tentu akan ada komunikasi-komunikasi," tegas Rambe.
Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie sempat menyinggung soal Perppu itu saat memberikan tanggapan terhadap pandangan umum dalam Musyawarah Nasional IX Partai Golkar, di Ballroom Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Selasa (2/12).
Dalam pandangan Rambe, saat itu Aburizal alias Ical tidak membuat pernyataan final bahwa Golkar menolak Perppu tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ical hanya meminta hal itu dinegosiasikan Fraksi Golkar di DPR RI.
[ald]
BERITA TERKAIT: