Sekalipun UU ini memiliki cacat bawaan, yakni dibuat untuk kepentingan mengakomodir kepentingan-kepentingan kelompok di DPR, namun untuk sementara UU hasil revisi diharapkan bisa jadi jembatan diakhirinya pengkubuan di DPR.
"Jika akhirnya dapat melebur, tentu DPR akan berfungsi sebagaimana mestinya. Tetapi jika rapat paripurna tidak juga menyepakati poin-poin revisi, maka ada hal-hal yang perlu disoroti," kata analis politik, Ray Rangkuti, dalam pesan tertulis kepada wartawan, Jumat ( 5/12).
Menurut dia, ada beberapa catatan jika tidak ada juga kesepakatan damai hari ini. Pertama, tentu "kelumpuhan" DPR akan makin panjang setidaknya hingga satu bulan ke depan. Artinya, empat bulan DPR hanya buang waktu dan makan gaji buta.
Kedua, kemampuan dan kinerja unsur pimpinan DPR semata mewakili satu faksi di DPR, yakni KMP. Karena itu fungsi-fungsi mediasi tidak dapat berjalan.
Semestinya, peran mediasi selama ini dilaksanakan pimpinan DPR. Selain karena tuntutan fungsionalnya, juga karena tuntutan dalam UU 17/2014, pasal 86 ayat (1)c, pasal 31 ayat (1)c Tatib DPR, yang pada pokoknya menyatakan bahwa tugas pimpinan DPR adalah melakukan kordinasi mensinergiskan pelaksanaan agenda dan kegiatan DPR.
"Artinya, jika hari ini tidak juga ditemukan solusi penyatuan DPR lagi, tentu kinerja pimpinan DPR layak dipertanyakan," ujar Ray.
Ray mengingatkan agar pimpinan DPR mendahulukan tugas utama mereka. Selama ini ia melihat pimpinan DPR terlalu banyak mengurus hal-hal yang tidak jadi tugas pokoknya.
"Kegagalan perdamaian KIH dan KMP pada ujungnya dapat dilihat sebagai kegagalan pimpinan DPR mengelola sinergi dan memfasilitasi beragam kepentingan dan pikiran di DPR," pungkas Ray.
[ald]
BERITA TERKAIT: