Salah satu yang ragu adalah peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Fariz Fachryan. Dia yakin Prasetyo tidak mengistimewakan Surya. Apalagi, pengangkatan Prasetyo sebagai Jaka Agung merupakan hasil usulan dari Surya ke Jokowi.
Fariz melihat kasus tersebut rentan dipolitisasi jika tetap berada di Gedung Bundar. Agar tidak terjadi dia menyarankan agar KPK mengambil alih.
"Jangan sampai penegakan hukum dicemari oleh kepentingan-kepentingan elit-elit partai. Karena penuh konflik kepentingan saya menyarankan agar KPK mengambil alih kasus ini. Ini penting agar kasus ini tidak dipolitisasi," ujar Fariz saat dihubungi wartawan (Kamis, 27/11).
Untuk diketahui, terkait kasus ini penyelidik memeriksa Surya Paloh pada Senin, 11 Juli 2005. Paloh ketika itu dicecar seputar adanya informasi televisi miliknya menerima kredit PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) senilai Rp 160 miliar.
Surya Paloh diperiksa dengan materi pemeriksaan difokuskan pada penjualan dan pembelian aset PT Tahta Medan oleh PT Tri Manunggal Mandiri Persada (PT TMMP) yang merupakan perusahaan afiliasi dengan Media Group. Aset PT Tahta Medan dibeli dari BPPN dan dijual ke PT Azalea Limited Rp 160 miliar. Menurutnya, PT Media Televisi Indonesia menerima hasil penjualan aset kredit PT Tahta Medan sebesar Rp 160 miliar.
Surya Paloh diperiksa sebagai saksi terhadap tiga tersangka dari direksi Bank Mandiri Neloe cs. PT CGN merupakan salah satu debitor yang terkait kasus kredit macet Bank Mandiri. Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dari PT CGN yaitu Direktur Utama Edison dan Direktur keuangan Diman Ponijan. Mereka telah dieksekusi untuk menjalani hukuman, sedangkan Komisaris PT CGN Saipul hingga kini masih buron.
BERITA TERKAIT: