Insiden malpraktik ini berawal pada 7 November 2014 pukul 21.30, saat Pita Sari yang sudah mengalami pembukaan 4 dibawa ke RS Andhika, di Jagakarsa, Jaksel. Suami Pita Sari, Moza Mahendrawika, menginapkan istrinya sesuai dengan saran bidan. Moza memilih pelayanan kelas 1 yang akan ditangani dokter spesialis kebidanan, Tagor Sidabutar.
Namun, bidan tidak segera menghubung dokter Tagor. Sampai akhirnya, bayi dalam kandungan sudah dalam keadaan kritis hingga memaksa bidan untuk menghubungi Dr. Tagor yang berkediaman di Tanjung Barat. Menjelang pukul 03.00 WIB, Dr. Tagor datang dan bergegas menyuruh Pita Sari dibawa ke ruang operasi. Sejam kemudian bayi diangkat, namun nyawa sang bayi tidak bisa diselamatkan.
Menanggapi kasus tersebut, anggota fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menjelaskan bahwa RS Andhika telah melanggar Pasal 190 pada UU 36/2009 tentang Kesehatan, yaitu dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan darurat.
Tidak hanya itu, RS Andhika juga melanggar pasal 54 pada UU 44/2009 tentang Rumah Sakit karena tidak ada pengawasan dan pembinaan dalam rumah sakit.
"Untuk itu, kami mendesak Kementerian Kesehatan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas sesuai UU yang berlaku," ujar Rieke dalam konferensi pers bersama dengan keluarga korban dan perwakilan YLBHI di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 24/11).
Sementara untuk menanggulangi kasus serupa, Rieke berjanji akan memperjuangkan UU Perlindungan Hak Pasien. Ia akan membawa draf RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2014-2019.
"Perlu payung hukum yang jelas, UU Perlindungan Hak-hak pasien harus ditegakkan. Pasien sudah bayar dan ini akan memperkuat hak-hak itu," lanjut mantan calon gubernur Jabar itu.
"Doakan dan dukung terus, saya akan bawa ini ke prolegnas," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: