Pakar: Hak Imunitas DPR Diatur di UUD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 24 November 2014, 01:22 WIB
Pakar: Hak Imunitas DPR Diatur di UUD
Margarito Kamis/net
rmol news logo . Tidak semua orang menolak hak imunitas DPR. Ada juga pihak yang setuju dengan pengaturan ini. Pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis dan Dr Irman Putrasidin menilai, hak imunitas yang diatur di Pasal 224 UU No. 17/2014 tentang MD3 itu, sebagai hak yang wajar dan normal.

"Hak imunitas DPR diatur dalam UUD 1945, maka harus diberikan. Jadi, normal saja," ucap Margarito, Senin (24/11).

Terlebih, kata Margarito, aturan hak imunitas itu adalah pengecualiannya. Dalam ayat (2) Pasal 245 UU MD3 disebutkan, jika dalam 30 hari persetujuan dari MKD tidak diberikan, pemanggilan proses hukum bisa dilakukan. Kemudian, dalam ayat (3) disebutkan, ketentuan imunitas tidak berlaku jika tertangkap tangan, disangka melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman mati, dan disangka melakukan tindak pidana khusus.

"Setelah 30 hari MKD tidak memberikan izin juga, hak imunitas itu gugur dengan sendirinya. Maka, anggota DPR tersebut bisa dipanggil dalam proses hukum," jelasnya.

Irman Putrasidin menerangkan, filosofis hak imunitas DPR ini diberikan karena mereka mewakili rakyat. Mereka diamanatkan untuk bertugas mewakili rakyat tidak henti.

"Di belakang DPR ada rakyat yang memilihnya. Jadi, DPR punya hak imunitas. Ini beda dengan kita-kita yang tidak mewakili rakyat," ucap Irman.

Hak imunitas ini, lanjutnya, juga ditujukan agar anggota DPR tidak mudah dipidakan, karena dia mengemban tungas rakyat. Apalagi, tidak semua kasus pidana berujung pada keputusan bersalah.

"Sebenarnya ini juga berlaku pada kita semua. Walau rakyat biasa, kita juga tidak boleh begitu mudahnya dipidana," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPD RI Irman Gurman, analis komunikasi politik Universitas Diponegoro, Dr Ari Junaedi dan pengamat hukum tata negara Refli Harun kurang sepakat dengan isi pasal 224 itu. (Baca: Punya Hak Imunitas Bukti DPR Ingin Menang Sendiri, Hak Imunitas DPR Diduga Lahir untuk Bantengi Diri dari KPK dan Irman Gurman Protes dengan Hak Imunitas DPR). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA