"Selama ini bail out Bank Century oleh pemerintahan jaman SBY dianggap bukan masuk rana korupsi. Namun dengan hasil penjualan Bank Mutiara dengan harga jauh lebih kecil dari dana bailout yang dikucurkan, menguatkan bahwa bailout tersebut sebagai tindak pidana korupsi yang disengaja," ujar Ketua DPP Gerindra, FX. Arief Poyuono, kepada kantor berita politik
RMOL sesaat lalu (Jumat, 21/11).
Menurut dia dengan berpindahnya kepemilikan Bank Century ke J Trust maka SBY dan kroninya yang diduga menikmati hasil dana bail out sebesar Rp 6.7 triliun akan selamat dari jeratan hukum KPK. Sebab, KPK akan kesulitan jika ingin menambah bukti-bukti untuk menjerat mereka dengan melakukan audit investigasi untuk menemukan penerima aliran dana bailout.
"J Trust tidak akan mengijinkan KPK melakukan audit investigasi. Selain tidak ada untungnya, J Trust akan menganggap pemeriksaan bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap Bank Mutiara," papar dia.
Lebih lanjut dikatakan Arief, agar KPK optimal menjerat aktor utama pelaku korupsi dana bailout Bank Century, pemerintah Jokowi harus membatalkan jual beli Bank Mutiara ke J Trust sebab bank tersebut merupakan barang bukti. Walaupun UU LPS mengharuskan setelah di bail out dalam waktu enam tahun Bank Mutiara harus dijual, aturan ini tidak berlaku bagi bank gagal yang disengaja untuk kejahatan korupsi seperti Bank Century .
"KPK dengan kekuatan superbody-nya harus menyurati OJK untuk membatalkan pembelian bank mutiara oleh J Trust secepatnya, agar bisa menjerat aktor utama koruptor Bank Century," demikian Arief.
[dem]
BERITA TERKAIT: