"Hak DPR itu untuk melakukan hak bertanya, hak interpelasi dan hak angket, jadi kalau ada perubahan yang mendasar terhadap UU termasuk hak DPR, maka lebih bagus tidak usah ada perubahan apa-apa," jelas Fadli mengomentari usulan Koalisi Indonesia Hebat untuk merevisi Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (13/11).
Fadli menekankan, perubahan yang bisa dilakukan hanya pada nomenklatur.
"Lagipula dalam pengalaman itu rapat-rapat kerja yang harusnya binding sebagai kesepakatan antara DPR dengan pemerintah dalam prakteknya sering kali pemerintah mengabaikan begitu saja hasil rapat kerja itu dan ini berarti pemerintah tidak menghargai daulat rakyat. Lagipula namanya juga menyatakan pendapat, takut amat," tandasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: