Perlu diingat, bahwa revisi UU MD3 tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014 maupun 2015. Namun karena hasil lobi-lobi politik yang dilakukan antara elit KIH dengan KMP untuk kepentingan bagi-bagi kursi kekuasaan, UU MD3 tersebut direncanakan kembali direvisi oleh DPR.
"Upaya DPR merevisi UU MD3 saat ini adalah praktek perlontean politik yang sangat jorok dan menjijikan. Praktek politik seperti ini mungkin baru pertama kali terjadi dalam sejarah politik parlemen Indonesia," ujar politisi Partai Nasdem, Kisman Latumakulita dalam pesan yang dipancarluaskan melalui blackberry massanger, sesaat lalu (Rabu, 12/11).
Saat ini, katanya, sama sekali tidak ada urgensi merevisi UU MD3. Bahkan, revisi UU MD3 sangat tidak masuk akal dilakukan karena sudah pernah digugat ke MK dan ditolak. Artinya, UU MD3 bagi MK sudah merupakan bentuk dari sistem pengambilan keputusan di parlemen yang demokratis dan sesuai konstitusi.
"Revisi UU MD3 tak ada kaitan sedikitpun dengan permasalahan bangsa saat ini yang sedang dijajah oleh asing dan problem rakyat yang miskin dan jadi kuli di negeri sendiri. Karena itu, apa yang dipertontonkan oleh DPR saat ini sekali lagi adalah sebuah bentuk bagi-bagi kursi kekuasaan yang sangat jorok, menjijikan dan sangat hina dina," kecam Kisman yang juga Direktur Eksekutif Insitute for Strategic and Indonesia Studies (ISIS).
Menurut dia, praktik politik jorok ini akan menempatkan DPR sebagai lembaga tinggi negara yang mempelopori dan menjadi contoh bagi penghacuran pranata dan tatanan kehidupan bernegara.
"UUD MD3 dibuat oleh DPR, lalu digugat ke MK dan ditolak. Tapi demi bagi bagi kue kekuasaan, DPR kembali berinisiatif untuk mervisi UU MD3. Inilah adegan "perlontean" politik " yang tengah dipertontonkan DPR," demikian Kisman.
[dem]
BERITA TERKAIT: