Ia tampak cair menghadapi wartawan. Namun, begitu disinggung kabar jadi kandidat kuat orang nomor satu di korps Adhyaksa, Andhi mengaku baru tahu dari media.
"Yang memposisikan itu siapa. Saya malah tahunya dari media massa. Saya belum tahu," dalih Andhi seperti diberitakan
JPNN.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi itu menyerahkan urusan penentuan jaksa agung kepada Presiden Joko Widodo. Alasannya, presiden yang berhak untuk memilih pengganti Basrief Arief.
"Kita serahkan sepenuhnya pada Presiden. Presiden pasti memilih yang terbaik dalam rangka untuk kepentingan bangsa dan juga untuk kepentingan institusi Kejaksaan ke depan," katanya.
Namun ada hal yang mengganjal dari rekam jejak para calon jaksa agung yang kini santer muncul di media. Tidak saja Andhi tapi juga M Jusuf yang menjabat sebagai kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan laporan Tempo Edisi 42/02-20/Des/1997, Andhi Nirwanto dan M Jusuf pernah ditangkap oleh Kepolisian atas tuduhan melakukan tindakan kriminal. Kriminal yang dimaksud adalah memalsukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan Kiki Ariyanto, dalam kasus persidangan Eng San, yang dituduh membunuh bos judi Nyo Beng Seng.
Versi polisi sendiri, Kiki Ariyanto tidak diketahui rimbanya dan tercatat buron dengan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Eng San yang disidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinyatakan bebas dari hukuman.
Terlepas dari adanya persinggungan dari dua lembaga penegak hukum itu, 5 Desember 1997, polisi menangkap lima jaksa. Masing-masing J Kamaru (jaksa di bidang intel Kejaksaan Agung yang dulu menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) dan menjadi atasan Andhi Nirwanto, M Jusuf, Harun Husein, Haruddin yang sama-sama ditangkap.
Bagaimana tanggapan Andhi Nirwanto yang kala itu ditangkap bersama M Jusuf? Andhi Nirwanto langsung menyudahi omongannya dan buru-buru pergi. "Saya tidak komentar soal itu ya," elak Andhi
.[wid]
BERITA TERKAIT: