Anggota Fraksi DPR RI dari Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu mengatakan sitem itu secara teoritik mustahil dilaksanakan dengan baik.
Polarisasi dua kekuatan di parlemen yang tercermin dalam pemilihan pimpinan DPR RI dan MPR RI merupakan konsekuensi dari sistem presidensial multipartai. Saat ini, komposisi pimpinan DPR dan MPR dikuasai oleh Koalisi Merah Putih (KMP).
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi II mengungkapkan, kekalahan koalisi Jokowi-JK dalam UU MD3, UU Pilkada, Pemilihan Pimpinan DPR dan MPR merupakan contoh paling nyata yang diakibatkan oleh sistem presidensialime multipartai. Ia pun mengusulkan MPR periode ini perlu mendorong amandemen kelima UUD 1945 untuk menyempurnakan konstitusi kita yang masih banyak lubang kekurangannya. (Baca:
Demokrat: MPR Perlu Mendorong Amandemen Kelima UUD 1945)
Lalu apakah formasi politik di parlemen seperti saat ini memungkinkan impeachment presiden? Khatibul menerangkan, impeachment presiden dalam konstitusi sekarang memang merupakan hal yang sulit dilakukan, tetapi bukan hal yang mustahil dan ditabukan dalam konstitusi.
"Karena konstitusi juga memberi ruang seperti itu," ujar Khatibul dalam keterangan tertulisnya kepada
RMOL, Kamis (9/10).
[rus]