Demikian dikatakan Anggota Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu menanggapi komposisi pimpinan DPR dan MPR yang dikuasai oleh Koalisi Merah Putih (KMP).
Menurut Khatibul, desain ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi berdiri di atas kombinasi (yang secara teoritik mustahil), yakni presidensialisme dengan multipartisme, yang mengakibatkan legitimasi ganda; presiden yang dipilih langsung, dan parlemen yang anggotanya juga dipilih langsung oleh rakyat.
"Dalam posisi seperti saat inilah tugas konstitusional DPR ya mengawasi kerja eksekutif," ujar Legislator Dapil Jateng VIII ini dalam keteranganya kepada
RMOL, Kamis (9/10).
Sistem presidensialisme multipartartisme, jelas Khatibul, memberi konsekuensi lanjutannya atau turunannya. Yakni jika presiden yang dipilih langsung oleh rakyat tidak mendapatkan dukungan mayoritas partai politik yang mempunyai anggota parlemen pasti menimbulkan persoalan yang amat rumit. Dalam sistem presidensial multipartai, presiden juga harus melakukan kompromi dengan partai politik.
"Jika tidak melakukan kompromi, situasi politik seperti saat ini tidak bisa dihindari," ungkapnya.
Khatibul menyatakan, jalan satu-satunya untuk menyudahi persoalan ketatanegaraan seperti yang terjadi saat ini, pilihan menyederhanakan partai politik mutlak dilakukan. Presiden dan DPR harus berani menaikkan
parliamentary thershold (ambang batas parlemen) minimal 10 persen. Cara ini, kata Khatibul, untuk mendorong terbentuknya sistem presidensial multipartai terbatas, yakni idealnya ada 3-4 partai politik saja.
Mantan Wakil Ketua Komisi II menambahkan, kekalahan koalisi Jokowi-JK dalam UU MD3, UU Pilkada, Pemilihan Pimpinan DPR dan MPR merupakan contoh paling nyata yang diakibatkan oleh sistem presidensialime multipartai.
"Semua pihak tidak boleh kecewa dengan situasi seperti saat ini. Oleh karenanya, MPR periode ini perlu mendorong amandemen kelima UUD 1945 untuk menyempurnakan konstitusi kita yang masih banyak lubang kekurangannya," demikian Khatibul.
[rus]
BERITA TERKAIT: