Demikian disampaikan dosen Ilmu Politik FISIP UIN Jakarta, A. Bakir Ihsan, sesaat lalu (Senin, 22/9).
Menurut Bakir, suara Demokrat di parlemen tidak otomatis dapat dihitung menjadi bagian dari suara pendukung Pilkada karena mereka memberikan 10 syarat dukungan terhadap Pilkada langsung.
Syarat-syarat itu antara lain adanya uji publik atas integeritas dan kompetensi cagub, cabup, cawalikot, efisiensi biaya pilkada, pengaturan kampanye dan pembatasan dana, sampai pada masalah pencegahan kekerasan dan pertanggung jawaban hukum calon atas keputusan pendukungnya dan bisa berujung diskualifikasi calon.
"Demokrat menegaskan ke-10 syarat ini harus diakomodir dalam UU Pilkada. Apabila 10 syarat ini tidak masuk dalam UU Pilkada, bisa jadi Demokrat akan bersikap abstain, yang dengan demikian akan tetap menguntungkan koalisi Merah Putih dengan catatan PPP dan PAN masih dalam koalisi," papar dia.
Tentu saja, kata dia, bila syarat-syarat yang dimajukan Demokrat diakomodir dalam RUU Pilkada, maka bisa dikalkulasi Pilkada langsung tetap berjalan, tentu dengan ekses-ekses negatif yang bisa lebih dilokalisir.
Lebih lanjut menurut Bakir, sikap Demokrat yang demikian mempertegas bahwa bintang mercy, sebagaimana disampaikan oleh SBY, tidak bergabung dengan Koalisi Merah Putih maupun koalisi PDIP.
"Dengan 10 syarat yang diajukan ini, Demokrat ingin menegaskan eksistensi dirinya yang tidak berkoalisi, tapi tetap mendukung Pilkada langsung yang lebih baik," pungkas Bakir Ihsan.
[dem]
BERITA TERKAIT: