"Pada saat itu ada bagian khusus sebagai manifestasi fungsi Sultan Mataram sebagai Khalifatullah yang berarti menjadi pimpinan negara sekaligus pimpinan agama. Namun hal itu harus dibantu oleh sebuah struktur yang saat ini dikenal sebagai Kementerian Agama," kata cendikiawan muslim Sudarnoto A Hakim ketika dihubungi
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 18/9).
Selain itu, jelanya, Kementerian Agama menunjukkan bahwa dalam tata negara Indonesia diberikam ruang bagi urusan agama yang ditangani oleh kementerian tersendiri.
"Sekaligus membuktikan bahwa Indonesia bukan negara Sekuler dan bukan juga negara Islam. Buktinya apa? Kita masih menggudangan UU dan berlandaskan Pancasila," sambungnya.
Karena itu wakil rektor bidang kemahasiswaaan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu menentang isu soal penghapusan Kementerian Agama.
"Seharusnya justru ada pengembangan fungsi atau penguatan kelembagaan itu," tandasnya.
[mel]
BERITA TERKAIT: