Lawan Wacana Penghapusan Kementerian Agama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 18 September 2014, 09:00 WIB
Lawan Wacana Penghapusan Kementerian Agama
Edy Mulyadi/net
rmol news logo . Penghapusan Kementerian Agama di kabinet Jokowi-JK sejauh ini masih berupa isu. Meski demikian, wacana yang sudah ramai dibincangkan di media sosial tersebut, harus dilawan.

"Umat Islam harus melawan," kata Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Muballigh Jakarta (KMJ), Edy Mulyadi kepada redaksi, Kamis (18/9).

Cara melawannya, lanjut Edy, adalah membuat ramai wacana ini. Menurutnya, kalau memang cuma isu supaya Jokowi-JK tahu, bahwa di tengah-tengah masyarakat soal ini ramai dibincangkan. Dan kalau memang ternyata benar, supaya Jokowi-JK tahu adanya penolakan sangat keras dari umat Islam.

"Dengan begitu, diharapkan mereka akan membatalkan rencana yang sama sekali tidak bijak tersebut," ujar Edy.

Isu itu menyebutkan kelak Kementerian Agama akan ditiadakan dan diganti Kementerian Wakaf, Haji, dan Zakat. Jelas Edy, jika ini benar, maka yang dilakukan Jokowi-JK adalah upaya pendangkalan substansi Kementerian Agama. Bahkan tidak berlebihan kalau dikatakan ini adalah langkah-langkah yang bertujuan menghancurkan Islam dan umatnya.

"Sejak Indonesia merdeka, eksistensi Kementerian Agama tidak sekadar mengurus soal-soal Wakaf, Haji, dan Zakat. Ia adalah lembaga yang menangani nyaris seluruh kepentingan umat Islam. Di dalamnya termasuk perkara pendidikan, sosial, rumah ibadah, bahkan juga aqidah," beber Edy.
 
Menurut Edy, dampak dari dihapuskannya Kementerian Agama di lapangan cukup serius. Akan terjadi kebingungan dan keresahan umat. Misalnya, akan ditutupnya Kantor Urusan Agama (KUA). Bisa dibayangkan kehebohan seperti apa jika Kemenag benar-benar dihapaus dan KUA di daerah-daerah ditutup.

"Dampak yang tidak kalah seriusnya adalah, kelompok agama lain akan dengan bebas mendirikan tempat ibadah di mana pun mereka mau. Dengan dihapuskannya Kemenag, dengan sendirinya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pendirian rumah ibadah menjadi gugur," tandas Edy. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA