RUU Pilkada Berpotensi Inkonstitusional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 13 September 2014, 06:36 WIB
RUU Pilkada Berpotensi Inkonstitusional
ilustrasi/net
rmol news logo Polemik RUU Pilkada menjadi perdebatan terkait klausul pemilihan langsung kepala daerah menjadi pemilihan melalui DPRD berpotensi inkonstitusional. Artinya, bertentangan dengan UUD 1945.

"Inkonstitusional karena tidak ada perintah tegas dalam konstitusi yang menghendaki pilkada dilakukan secara tak langsung yakni melalui DPRD," ujar praktisi hukum Ridwan Darmawan kepada redaksi, Sabtu (13/9).

Menariknya, kemunculan ide pemilihan kepala daerah secara tidak langsung cenderung politis terkait imbas Pilpres 2014 lalu, yakni makin terkonsolidasinya Koalisi Merah Putih di DPR.  

"Pada pembahasan UU MD3 lalu yang kemudian telah disahkan juga tidak dibahas dan dicantumkan tentang kewenangan DPRD provinsi, kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah," jelas Ridwan.

Sehingga, lanjutnya, di samping inkonstitusional, RUU Pilkada juga bertentangan dengan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di mana, dikenal tentang asas kewenangan yang berarti bahwa pembuat undang-undang termasuk juga di tingkat implementasinya harus berdasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh hukum dan aturan perundang-undangan. Sementara di sisi lain, undang-undang organik dari UU Pilkada adalah UU MD3.
 
"Jadi, tidak ada atribusi kewenangan yang diberikan Undang-Undang MD3 kepada DPRD untuk memilih kepala daerah. Lihat saja Undang-Undang Susduk dulu sebelum periode 1999, ada aturan di sana yang memberi kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah," beber Ridwan yang juga Wakil Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS). [why] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA