Hari ini, Budiman menggelar pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, di ruang Rapat Fraksi PDI Perjuangan, DPR RI, Jakarta. Perwakilan masyarakat Papua menyampaikan beberapa aspirasi dan sikap. Salah satunya, MRP Papua Barat meminta pemerintah agar meninjau kembali Peraturan Daerah Pemprov Papua Barat Nomor 4/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang mengakomodasi perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan. Luas usulan perubahan tersebut mencapai 1.836.327 hektar (kurang lebih 1,8 juta hektar).
Perwakilan Majelis Rakyat Papua menilai bahwa substansi dari Peraturan Daerah tersebut tidaklah semata-mata untuk kepentingan pembanguan daerah Papua Barat, namun lebih jauh untuk mengakomodir kepentingan proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) sebagaimana dituangkan dalam Perturan Presiden Nomor 32 tahun 2011.
"Sejatinya, pembangunan daerah maupun pembangunan nasional ke depan adalah sangat tidak tepat untuk selalu mengedepankan sektor pertambangan, minyak dan gas. Sektor ini terbukti telah banyak mengorbankan aspek lingkungan karena perubahan fungsi lahan, perubahan peruntukan dan tidak jarang memutus dan meminggirkan masyarakat yang berdiam dalam kawasan yang dimaksud," ujar Budiman dalam rilisnya (Jumat, 12/9).
Ia berharap pemerintah memperhatikan aspek kekhususan (seperti dalam Undang-undang otonomi khusus Papua) serta semangat pengembangan wilayah berbasis pedesaan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Desa dalam penyusunan RTRWP.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan Majelis Rakyat Papua yang hadir adalah Sirset Gwas Gwas, Daniel Mandacan, Abdul Solidim, Pietsau Amafnini, yang masing-masing berbicara menyampaikan aspirasinya.
[ald]
BERITA TERKAIT: