Dalam rilis yang dikirimkan Budiman kepada redaksi, dalam pertemuan tersebut, para perwakilan masyarakat Papua menyampaikan beberapa aspirasi dan sikap. Pertama mendesak agar pemerintah menunda pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat. RTRWP itu dinilai tidak mencerminkan semangat dari UU Otonomi Khusus Papua, yang mengakomodir dan menjamin kepastian masyarakat adat terhadap tanah, sebagai syarat mutlak masyarakat adat dalam melanjutkan hidupnya.
MRP Papua Barat Meminta pemerintah agar meninjau kembali Peraturan Daerah Pemprov Papua Barat Nomor 4/2014 tentang RTRWP yang mengakomodasi perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan. Luas usulan perubahan tersebut mencapai 1.836.327 hektar (kurang lebih 1,8 juta hektar).
Perwakilan Majelis Rakyat Papua menilai bahwa substansi dari Peraturan Daerah tersebut tidaklah semata-mata untuk kepentingan pembanguan daerah Papua Barat, namun lebih jauh untuk mengakomodir kepentingan proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) sebagaimana dituangkan dalam Perturan Presiden Nomor 32 tahun 2011.
"Menurut hemat mereka, proyek ini akan sekaligus memberangus akses mereka terhadap lahan, dan mempreteli kedaulatan masyarakat adat atas tanah, karena lebih mengedepankan aspek ekonomi yag bersumber dari pertambangan, minyak dan gas," kata Budiman.
Masyarakat juga mendesak pemerintah kembali melakukan sosialisasi dan konsultasi publik kepada komunitas-komunitas masyarakat adat di Provinsi Papua Barat. Aspirasi yang sama juga akan mereka sampaikan kepada calon presiden terpilih Joko Widodo.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan Majelis Rakyat Papua yang hadir adalah Sirset Gwas Gwas, Daniel Mandacan, Abdul Solidim, Pietsau Amafnini, yang masing-masing berbicara menyampaikan aspirasinya.
[ald]
BERITA TERKAIT: