Presiden Buruh Kecam RUU Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 12 September 2014, 05:02 WIB
Presiden Buruh Kecam RUU Pilkada
ANDI GANI (TENGAH)/RMOL
rmol news logo Aturan pelaksanaan Pilkada secara tidak langsung atau dipilih lewat DPRD yang termuat dalam RUU Pilkada terus menuai kecaman. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menilai jika RUU Pilkada tersebut disahkan, maka akan menyengsarakan nasib kaum buruh pada masa depan.

"Salah satu dampak pengembalian mekanisme pilkada ke DPRD adalah hilangnya kontrol kepada penguasa atau pemerintah dalam komitmennya menyejahterakan nasib buruh," ujarnya dalam kuliah umum dihadapan ratusan mahasiswa dari berbagai fakultas di Auditorium FISIP Universitas Indonesia (UI), Jakarta, kemarin (Kamis, 11/9).

Menurut dia, bupati atau wali kota yang dipilih DPRD tidak akan bisa diikat kontrak politik untuk memperjuangkan nasib buruh. Dia memberi contoh, dalam pilkada langsung, calon kepala daerah bisa diikat kontrak politik. Jika berhasil terpilih, si calon punya kewajiban moral memperjuangkan nasib buruh agar lebih baik.

Andi menilai RUU Pilkada hanya melanggengkan politik transaksional eksekutif dengan DPRD.

"Jika RUU Pilkada ini terwujud, pemimpin-pemimpin baik seperti Jokowi, Ahok, Walikota Surabaya Tri Rismaharini serta Walikota Bandung Ridwan Kamil tidak akan bisa didapatkan dan kami sepakat menolak," katanya.

Dia menuturkan RUU Pilkada tak hanya sebuah kemunduran besar bagi demokrasi, tapi juga bentuk pemberangusan hak politik dari kaum marjinal yang butuh diperjuangkan nasibnya.

"Buruh tak bisa lagi mengajukan calon yang dianggap layak dan memenuhi kriteria, karena semua diambil alih DPRD," ucapnya.

Sebagi respon penolakan RUU Pilkada, Andi mengaku akan mendorong judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU itu disahkan.

"Tentu kita juga siapkan aksi besar dari buruh untuk menentang aturan ini," demikian Andi.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA