Banyak kalangan mengatakan, apabila pilkada (gubernur bupati/walikota) dilakukan lewat DPRD, maka akan mengurangi tupoksi dan kinerja KPU, terutama KPU daerah.
"Pilkada lewat DPRD bukan membuat KPU menganggur," kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Yandri Susanto kepada redaksi, Rabu (10/9).
Menurutnya, KPU tetap dapat berkerja maksimal jika pilkada lewat DPRD tetap dilakukan.
"KPU tetap memproses pendaftaran (gubernur bupati/walikota). KPU juga akan melakukan uji publik, apakah sang calon bersih atau tidak," ujar Yandri.
"Intinya, pilkada langsung atau pilkada lewat DPRD, KPU tetap memiliki wewenang penuh," tambah Ketua Umum Barisan Muda PAN ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: