Jokowi-JK Ditantang Cabut UU Migas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 08 September 2014, 02:22 WIB
Jokowi-JK Ditantang Cabut UU Migas
jokowi-jk/net
rmol news logo Pemerintahan Jokowi-JK diminta lebih fokus dalam membangun konsep politik kedaulatan energi nasional. Sehingga pemerintahan baru ini memiliki keberanian untuk mengambil langkah dalam menata sistem tata urus energi nasional.

Begitu disampaikan Direktur Eksekutif Kawasan Timur Indonesia Watch (KTI Watch) Razikin Juraid kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 8/9). Menurutnya, paradigma politik energi nasional harus berpijak pada UUD 1945 pasal 33.

"Ini pijakan satu-satunya,  bukan tekanan mafia atau pihak asing. Kembalikan Pertamina sebagai regulator," ujarnya.

Dikatakan Razikin bahwa pemerintahan Jokowi-JK harus berani mencabut UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah memberikan peluang keberadaan mafia minyak dan asing.

"Bangsa ini sudah terlalu lama dijajah, rakyat sudah muak. Pemerintahan Jokowi-JK harus punya keberanian secara politik untuk mewujudkan kedaulatan energi nasional, karena energi merupakan kekayaan vital bagi keberlangsungan peradaban kita sebagai bangsa," sambung mantan Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) tersebut.

Saat ini, lanjut Razikin, sektor energi Indonesia telah dikuasai asing. Sebanyak lebih dari 100 perusahaan asing telah mendapat izin di sektor hilir migas, termasuk membangun stasiun pengisian bahan bakar minyak untuk umum (SPBU). Eksplorasi yang dilakukan oleh perusahaan asing tersebut juga menimbulkan banyak masalah lain, terutama aspek sosial dan lingkungan.

"Jadi saya yakin kalau pemerintahan Jokowi-JK menjadikan UUD 1945 sebagai pijakan paradigma politik dalam mengelola energi nasional kita, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda apalagi takut pada mafia yang selama ini meraup keuntungan dari sektor migas dan terutama pihak asing," tandas mahasiswa pasca sarjana UI tersebut. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA