RUU ADVOKAT

OAI Ancam Gugat Pemerintah dan DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 20 Agustus 2014, 22:25 WIB
OAI Ancam Gugat Pemerintah dan DPR
ilustrasi/net
rmol news logo Organisasi Advokat Indonesia (OAI) mendesak DPR bersama Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Advokat. OAI menilai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang saat ini berlaku memiliki banyak kelemahan.

"UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mampu memayungi para Advokat yang berkeinginan untuk mendirikan organisasi baru. Padahal, hak berserikat dan berkumpul merupakan hak asasi yang diatur oleh Konstitusi kita sebagaimana Pasal 28 E Ayat 3 UUD 1945,"  ujar Wakil Ketua Umum OAI, Fadli Nasution dalam keterangannya kepada redaksi (Rabu, 20/8).

Selain dirasakan para advokat yang saat ini telah terpecah-pecah, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga merugikan masyarakat para pencari keadilan (justiabellen). UU Nomor 18 Tahun 2003 saat ini dimonopoli organisasi yang mengklaim sebagai wadah tunggal untuk mengeruk keuntungan dari pemungutan iuran anggota, penyelenggaraan pendidikan, ujian advokat dan pengangkatan advokat baru namun semuanya dilakukan tanpa pengawasan yang jelas. 

"Sehingga peruntukannya tidak efektif bagi kemaslahatan masyarakat pencari keadilan maupun bagi peningkatan kualitas SDM para anggotanya sendiri," papar Fadli.

Saat ini proses revisi UU Advokat tengah berjalan di Pansus DPR. Rancangan Undang-Undang tersebut memberikan peluang bagi advokat untuk mendirikan organisasi baru yang terlegitimasi keberadaannya. Sistem multi bar yang digariskan dalam RUU diyakini akan mampu menampung lebih banyak lagi masyarakat pencari keadilan yang memerlukan bantuan hukum, serta menaungi aspirasi dan kreatifitas bagi para advokat muda yang ingin berkreasi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sementara itu, menurut Fadli, organisasi yang mengaku sebagai wadah tunggal yang ada saat ini hanya mementingkan kepentingan pribadi para petingginya, tapi di sisi lain kurang terlibat dalam pembangunan kemajuan hukum dan penegakan supremasi hukum di Indonesia.

"Kami mensomeer jika dalam waktu satu bulan dari sekarang RUU Advokat belum juga disahkan, kami bersama organisasi-organisasi advokat lain dan masyarakat pencari keadilan akan mengajukan gugatan Citizen Law Suit kepada Pemerintah dan DPR. Gugatan kami layangkan karena menilai telah gagal melaksanakan fungsi legislasi dan telah mengabaikan hak asasi dan kepentingan para advokat serta masyarakat pencari keadilan sebagai warga Negara," demikian Fadli.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA