Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menuturkan komisi telah menyiapkan dua saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang, yakni mantan Hakim Konstitusi Haryono dan pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar.
"Yang di sini 2 orang. Pak Haryono (mantan Anggota Majelis Hakim MK) bisa kita tarik ke sini juga," ujarnya di sela sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, kemarin.
Hadar mengatakan pihaknya sudah menghubungi Zainal Arifin yang tengah berada di Vienna menyatakan kesediaannya.
"Beliau (menyatakan) akan mengupayakan (bisa mendapat tiket pesawat) lebih cepat. Kemungkinan dia beri tertulis aja," katanya.
Hadar, seperti dilansir kantor berita
JPNN, mengatakan bahwa keterangan saksi ahli sangat diperlukan untuk memerkuat bantahan-bantahan yang dikemukakan KPU atas tudingan pelanggaran kode etik. Karena pada dasarnya, KPU telah menjalankan amanat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[dem]
BERITA TERKAIT: