KPU Siapkan Mantan Hakim MK Sebagai Saksi Ahli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 15 Agustus 2014, 05:38 WIB
KPU Siapkan Mantan Hakim MK Sebagai Saksi Ahli
rmol news logo .  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Pilpres 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diajukan tim advokasi Prabowo-Hatta, pagi ini (Jumat, 15/8).

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menuturkan komisi telah menyiapkan dua saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang, yakni mantan Hakim Konstitusi Haryono dan pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar.

"Yang di sini 2 orang. Pak Haryono (mantan Anggota Majelis Hakim MK) bisa kita tarik ke sini juga," ujarnya di sela sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, kemarin.

Hadar mengatakan pihaknya sudah menghubungi Zainal Arifin yang tengah berada di Vienna menyatakan kesediaannya.

"Beliau (menyatakan) akan mengupayakan (bisa mendapat tiket pesawat) lebih cepat. Kemungkinan dia beri tertulis aja," katanya.

Hadar, seperti dilansir kantor berita JPNN, mengatakan bahwa keterangan saksi ahli sangat diperlukan untuk memerkuat bantahan-bantahan yang dikemukakan KPU atas tudingan pelanggaran kode etik. Karena pada dasarnya, KPU telah menjalankan amanat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA