Inilah Pertarungan Paling Berat Sebelum Jokowi Benar-benar Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 24 Juli 2014, 14:20 WIB
Inilah Pertarungan Paling Berat Sebelum Jokowi Benar-benar Presiden
net
rmol news logo Pertarungan politik paling berat sebelum Joko Widodo resmi jadi Presiden adalah pertarungan politik antar parpol pendukung pasangan capres-cawapres di DPR RI.

Menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, untuk bisa disebut sebagai Presiden terpilih, Jokowi masih harus melewati dua fase pertarungan yaitu pertarungan hukum dan pertarungan politik. Dia harus menang lebih dulu dalam pertarungan hukum melawan Prabowo di Mahkamah Konstitusi (MK) apabila capres nomor urut 1 itu mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Kalau MK nantinya menjatuhkan putusan yang menyatakan menolak permohonan dari kubu Prabowo, maka kemenangan Jokowi dalam pertarungan hukum masih harus berlanjut ke pertarungan politik.

"Inilah pertarungan yang paling berat, menurut saya. Dengan komposisi kursi DPR yang lebih didominasi oleh partai-partai pendukung Prabowo, yaitu 353 kursi, maka menjadi tidak mudah bagi parpol pendukung Jokowi yang hanya 207 kursi menggelar sidang paripurna MPR. Sebab, pelantikan Presiden harus dilakukan oleh MPR," terang Said, Kamis (24/7)

Kalau parpol koalisi Prabowo menolak menggelar sidang paripurna sehingga MPR tidak bisa bersidang, maka PDIP, PKB, Nasdem, dan Hanura (pengusung Jokowi) harus berjuang dengan cara yang lain, yaitu menggelar sidang paripurna DPR untuk melantik Jokowi.

Nah, masalahnya adalah, kalau DPR ternyata juga tidak dapat bersidang karena parpol koalisi Prabowo tetap menolak, maka peluang terakhir untuk melantik Jokowi sebagai Presiden adalah dengan menghadirkan pimpinan MPR. Itu mekanisme pelantikan dalam kondisi terburuk menurut Pasal 162 ayat (3) UU Pilpres.

Jadi jika MPR tidak dapat menggelar sidang paripurna untuk melantik Presiden dan wakil Presiden terpilih, alternatifnya adalah dengan menggelar sidang paripurna DPR. Tetapi kalau DPR juga tidak bisa menggelar sidang paripurna, maka pelantikan dilakukan dihadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

"Nah, kalau pimpinan MPR nantinya didominasi oleh partai koalisi pendukung Prabowo yang lagi-lagi menolak untuk melantik Jokowi, disinilah saya kira akan muncul malapetaka politik. Saya tidak bisa membayangkan jika kondisi itu benar-benar terjadi," tandasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA