Lewat akun @Yusrilihza_Mhd, Yusril yang sedang berada di Italia menyampaikan makna pasal 245 UU Pilpres. Norma pasal 245 UU Pilpres menyatakan pasangan capres yang bisa dipidana adalah yang mengundurkan diri sebelum pencoblosan. Norma yang sama berlaku bagi parpol pengusung yang menarik mundur pasangan calon yang didukungnya sebelum pencoblosan.
Mantan Menteri Kehakiman itu juga menjelaskan bahwa dasar norma itu untuk mencegah batalnya Pilpres, apalagi pasangan calonnya hanya dua pasang. Jika pasangan calon hanya dua dan salah satu menarik diri dari pencalonan, maka pasangan yang tinggal satu itu beradu dengan kertas kosong.
"Jika ada pasangan calon yang telah ditetapkan dan mengundurkan diri sebelum pencoblosan, bisa diancam dengan pidana. Partai pengusungngya jika melakukan hal yang sama, diancam dengan pidana pula," terang pendiri Partai Bulan Bintang itu.
Tapi kalau pasangan calon atau partai pengusungnya menarik diri sesudah pencoblosan, barulah tindakannya tidak diancam pidana. Mengapa begitu? Karena pengunduran diri tersebut sudah tidak berefek apapun pada pelaksanaan Pilpres. Suara yang masuk tetap dihitung dan disahkan, tidak peduli ada yang mundur atau tidak.
"Sebab itu kemarin saya katakan, mundurnya Prabowo, baik mundur dari pencalonan atau mundur dari rekapitulasi di KPU, tidak ada efeknya," tambah dia.
Kalau belakangan Prabowo dan timnya katakan tidak menerima hasil Pilpres, hal itu juga tidak melanggar UU. Penarikan diri tersebut terjadi sesudah pencoblosan.
"Terhadap Prabowo sendiri, apapun tafsir terhadap istilah menarik diri yang dikemukakan, tidak dapat diancam pidana dengan pasal 245 UU Pilpres," tegasnya kembali.
[ald]
BERITA TERKAIT: