"Beliau harus mengundurkan diri sebagai gubernur dan mengajukan itu kepada DPRD," Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi seperti dilansir dari
Setkab RI, Rabu (23/7).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam keputusannya telah menetapkan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019, karena memperoleh 70.997.833 suara (53,15 persen) dari suara sah nasional dalam Pilpres yang dilaksanakan pada 9 Juli lalu.
Gamawan menegaskan, pemerintah bersifat administratif, tapi proses legalitas itu ada di DPRD DKI. Ia menyebutkan, Presiden atau Mendagri belum akan memproses sebelum ada rapat DPRD yang menyatakan menerima pengunduran diri tersebut.
"Setelah resmi keluar keputusan beliau mundur, kemudian diberhentikan dengan hormat, kemudian nanti diproses wakilnya untuk jadi gubernur," jelas mantan Gubernur Sumbar ini.
Sesuai konstitusi, palantikan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014-2019 akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2014 mendatang, atau kurang dari tiga bulan mendatang.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52/2014 masa cuti Gubernur DKI Jakarta Jokowi telah habis Selasa (22/7) kemarin. Artinya, hari ini Jokowi sudah harus masuk lagi sebagai gubernur sambil menunggu nanti saat pelantikan presiden.
[rus]
BERITA TERKAIT: