PILPRES 2014

SBY: Yang Tidak Puas, Sampaikan Lewat Mekanisme UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 15 Juli 2014, 00:40 WIB
SBY: Yang Tidak Puas, Sampaikan Lewat Mekanisme UU
mahkamah konstitusi/net
rmol news logo Presiden SBY meminta masyarakat untuk turut mengawasi proses akhir penghitungan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli.

"Kita tidak ingin ada kemunduran dalam proses kematangan demokrasi," ujar SBY saat memberikan sambutan dalam buka bersama pimpinan Dewan Perwakilan Daerah yang juga dihadiri pimpinan lembaga negara lainnya di Kediaman Ketua DPD Irman Gusman, Jakarta, Senin malam (14/7), dikutip dari situs resmi Setkab.

Dia berharap empat pihak, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan dua pasangan  calon presiden serta wakil presidennya, dengan penuh tanggung jawab dan kecintaan terhadap bangsa negara, bisa menyikapi segala sesuatunya dengan benar, arif, dan tepat.

Diakui Presiden SBY, tentu akan ada pihak yang menang dan kalah dalam Pilpres itu. Untuk itu, Presiden SBY mengingatkan yang menang untuk bersyukur tidak perlu arogan, sedangkan yang kalah jangan melakukan tindakan yang tidak dibenarkan.

"Yang tidak puas, sampaikan melalui mekanisme yang diatur oleh undang-undang, pada Mahkamah Konstitusi (MK). Itulah proses damai, etis, dan konstitusional dalam menyikapi perbedaan suara," kata Presiden SBY.

Ditegaskan oleh Presiden SBY, siapapun yang memenangkan pemilihan presiden juga merupakan kemenangan rakyat yang telah melaksanakan hak politiknya guna membangun iklim demokrasi yang lebih baik.

Menurut SBY, jika seluruh proses Pilpres bisa berjalan baik, tertib, dan aman, hal itu akan menjadi tradisi kepemimpinan baru dan suksesi pemerintahan yang baik.

"Kita dukung pemerintahan nanti. Itulah etika bernegara yang harus dibangun," jelas Presiden SBY. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA