KPI menilai, telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 36 ayat (4) UU 32/2002 tentang penyiaran, yang berbunyi "Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu," serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS).
Demikian diterangkan dalam rilis dari Ketua KPI Pusat, DR Judhariksawan, yang diterima redaksi (Jumat, 4/7).
Kepada
Metro TV dan
TV One, KPI bahkan sudah memberikan sanksi teguran tertulis sebanyak dua kali akibat pelanggaran yang dilakukan dua televisi tersebut atas perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi program siaran jurnalistik. Tapi, KPI menilai pihak
Metro TV dan
TV One tidak mematuhi segala upaya yang dilakukan KPI dalam rangka menjaga ranah penyiaran agar tetap digunakan untuk kepentingan publik.
KPI melihat penyebab yang ditengarai sebagai alasan ketidakpatuhan lembaga penyiaran terhadap sanksi yang diberikan KPI dalam penyiaran pemilu presiden. Yaitu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU 42/2008 tentang pemilihan presiden yang mengamputasi kewenangan KPI terhadap pelanggaran iklan, kampanye dan pemberitaan pemilihan presiden.
Namun demikian, walaupun ada putusan MK tersebut, KPI tetap bertindak dalam koridor UU penyiaran dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3&SPS). Sehingga putusan MK tersebut tidak boleh dijadikan sebagai pembenaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran.
"KPI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindaklanjuti surat rekomendasi yang telah dikirim pada 27 Juni 2014 lalu. Kemenkominfo dapat segera melakukan evaluasi kelayakan atas dua lembaga penyiaran ini. Misalnya, evaluasi kelayakan lembaga penyiaran tersebut sebagai televisi berita, atau bahkan sampai pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran," terangnya.
KPI menilai, sesungguhnya kedua televisi tersebut sudah tidak layak menyandang predikat TV berita. Perlu diingat, bahwa frekuensi yang digunakan
TV One dan
Metro TV adalah sumber daya alam yang terbatas dan izin pengelolaannya hanya diberikan pada pihak yang dipandang mampu memegang amanah dan tanggung jawab yang diberikan.
"Jika Menteri Kominfo tidak melakukan evaluasi, KPI meminta rekomendasi dijadikan pertimbangan utama dalam proses perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dari kedua lembaga penyiaran tersebut," ujarnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: