Marwah Daud Ibrahim selaku tim pemenangan memastikan bahwa status Prabowo yang dipecat dari ABRI adalah tidak benar. Berdasarkan surat keputusan Presiden RI Nomor 62/ABRI/1998 yang ditetapkan pada 20 November dinyatakan bahwa Prabowo Subianto diberhentikan dengan hormat terhitung mulai akhir November 1998.
"Dalam surat keputusan tersebut juga dinyatakan bahwa Prabowo Subianto mendapatkan tunjangan pensiun," jelasnya di Rumah Polonia, Cipinang, Jakarta, Jumat (20/6).
Menurut Marwah, surat yang dikeluarkan Sekretariat Negara kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 13 September 1999 Nomor B-597/M.Sesneg/09/1999 perihal tindak lanjut penanganan akibat kerusuhan Mei 1998 tidak cukup bukti yang menyatakan dugaan keterlibatan Prabowo dalam kerusuhan.
"Dari dokumen-dokumen negara ini dapat dilihat bahwa Prabowo tidak bersalah atas tuduhan yang selama ini dituduhkan. Pada kenyataannya, beliau pada tahun 2004 ikut konvensi capres Golkar, 2009 ikut maju menjadi cawapres, dan sekarang ditetapkan oleh KPU sebagai capres," bebernya.
Karena itu, dia berharap agar polemik keterlibatan Prabowo dalam kasus pelanggaran HAM bisa segera berakhir. Agar rakyat dapat fokus menghadapi Pilpres 2014 dengan damai dan saling percaya demi persatuan dan kesatuan.
"Jangan sampai kepentingan pribadi dan politik purnawirawan tertentu merusak institusi TNI karena TNI pemersatu keamanan bangsa," tegas Marwah.
[why]
BERITA TERKAIT: