Djoko menegaskan bahwa mantan Danjen Kopassus dan Panglim Kostrad itu diberhentikan dengan hormat.
"Tolong dibaca surat keputusan presidennya (BJ Habibie). Saya tidak mengada-ada, surat keputusan presiden itu adalah diberhentikan dengan hormat atas usulan dari Panglima ABRI waktu itu," ujar Djoko di sela-sela kunjungan kerja di Republik Fiji, Kamis, (19/6), dikutip dari
JPNN.Djoko berada di Fiji untuk mendampingi Presiden SBY dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-2 Forum Pembangunan Kepulauan Pasifik (Pacific Island Development Forum).
Dan ditambahkan Djoko, keputusan Presiden Habibie tahun 1998 itu dikeluarkan berdasarkan hasil kerja DKP.
Pada Kamis siang (19/6), Wiranto yang merupakan pendukung capres Joko Widodo, menyatakan bahwa surat DKP tidak dalam klasifikasi rahasia negara. Tapi, dia tidak tegas menyebut Prabowo diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat.
Menurut Wiranto, DKP telah memeriksa Prabowo dan membuktikan mantan Danjen Kopassus itu terlibat dalam kasus-kasus penculikan aktivis pada 1998.
Pihak Istana Negara sendiri, melalui jurubicara presiden, Julian Aldrin Pasha, sudah menegaskan bahwa Prabowo diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Habibie atas rekomendasi Panglima ABRI saat itu, Jenderal Wiranto.
Karena pemberhentian dengan hormat, Prabowo masih mendapatkan hak pensiun dan hal lainnya sebagai mantan panglima di kesatuan TNI.
[ald]
BERITA TERKAIT: