SBY Sudah Sahkan Mantan Presiden dan Wapres Hanya Berhak Dapat Satu Rumah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 12 Juni 2014, 13:11 WIB
rmol news logo Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden pada 2 Juni 2014.

Dalam Perpres ini disebutkan, mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.

"Mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (2) Perpres tersebut, dikutip dari setkab.go.id.

Menurut Perpres ini, rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum: Berada di wilayah Republik Indonesia; Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai; Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan aktivitas mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden beserta keluarga; dan tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan keselamatan mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden beserta keluarga.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah Kediaman yang layak, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres itu.

Sementara pada Pasal berikutnya disebutkan, pelaksanaan pengadaan rumah dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara, dan harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 ini disebutkan juga, anggaran untuk pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden dibebankan pada APBN c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden berhenti dari jabatannya.

Sementara perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah dilakukan dengan cara mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat penganggaran sesuai kriteria lokasi; dan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik.

Perhitungan nilai, kriteria, luas tanah, dan luas bangunan sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. Sementara segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden ditanggung oleh Negara.

Dalam hal Presiden/Wakil Presiden meninggal dunia dalam masa jabatannya, Pasal 7 Perpres ini menegaskan, kepada janda/duda mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden diberikan rumah kediaman yang layak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 itu.

Perpres ini juga menyebutkan, pengadaan rumah kediaman bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang telah berhenti dari jabatannya, dan sampai dengan saat diberlakukannya Peraturan Presiden ini belum dilakukan pengadaan, menggunakan ketentuan Perpres ini.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tegas Perpres yang diundangkan pada 4 Juni 2014 itu. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA