Demikian dikatakan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, lewat pernyataan tertulis kepada wartawan, Jumat (30/5). Sebelumnya ia mengingatkan, UU 32/2002 tentang penyiaran pasal 36 ayat (4) menyebutkan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
"Berdasarkan undang-undang pers, yang berhak menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam sebuah produk jurnalistik adalah Dewan Pers," tambahnya.
KPI sendiri akan mengambil tindakan lebih lanjut, berupa penjatuhan sanksi administratif kepada lembaga penyiaran yang melanggar UU penyiaran tentang netralitas tersebut.
Gugus Tugas yang dibentuk antara KPI dan Dewan Pers secara khusus akan menilai pemberitaan di media penyiaran. Tujuannya agar media massa mengedepankan asas independensi dan netralitas. Media massa, khususnya televisi, harus sadar bahwa mereka menggunakan frekuensi milik publik.
"Bersikap tidak netral dan tidak berimbang menunjukkan adanya keberpihakan dan pencederaan kepentingan publik," ujar Judha.
[ald]
BERITA TERKAIT: