Hal itu diutarakan Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, dalam keterangan pers usai mendampingi Presiden SBY menerima SDA, di Istana Bogor, Senin (26/5).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana haji pekan lalu, SDA tidak mau mengundurkan diri. Hari ini ia memenuhi panggilan Presiden SBY dan menjelaskan duduk perkara kasus yang menimpanya.
SBY bukan memberhentikan SDA, tetapi meminta SDA mengajukan pengunduran diri secara tertulis paling lambat dua hari ke depan.
Menurut Sudi, pengganti SDA akan diputuskan seusai Presiden menerima surat pengunduran diri secara resmi.
"Presiden akan membicarakannya setelah mempertimbangkan surat pengunduran diri. Baru kemudian membicarakannya dengan Wapres (Boediono) dan beberapa menteri terkait," kata Mensesneg, dikutip dari
presidenri.go.id.
Pemerintah berharap kasus ini tidak akan mengganggu Kemenag dalam penyelenggaraan haji yang akan berlangsung beberapa bulan lagi.
Dan pada pertemuan tadi pun, ujar Sudi, SDA melaporkan kinerja penyelenggaraan haji dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan hasil bagus.
[ald]
BERITA TERKAIT: