Dalam pernyataan sikapnya, AJI Jakarta menyebut keenam televisi tersebut telah menyalahgunakan frekuensi televisi dengan menayangkan prosi pemberitaan yang lebih banyak dari sisi durasi dan gambar untuk calon presiden yang didukung oleh para pemiliknya. Selain melalui pemberitaan, mereka juga menyediakan program tayangan kepada calon presiden yang didukung oleh pemilik televisi.
"Kami menyatakan mengecam penyalahgunaan frekuensi publik oleh pemilik media
RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan
Metro TV. Kami mengimbau pemilik dan pimpinan media tersebut untuk mematuhi Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang tentang Pers," begitu isi pernyataan sikap AJI Jakarta atas nama Ketua AJI Jakarta, Umar Idris dan Sekretaris, Dian Yuliastuti, hari ini (Minggu, 25/5).
Metro TV yang pemiliknya juga merupakan politisi dan pendiri Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh, telah memanfaatkan frekuensi publik untuk memuluskan langkah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Jokowi-Jusuf Kalla yang mereka usung lewat pemberitaan dan program non-berita. Partai Nasdem adalah bagian dari koalisi pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Hal yang sama terjadi di televisi yang dikendalikan oleh keluarga Aburizal Bakrie, yakni
TV One dan ANTV. Pemberitaan maupun program non-berita yang cenderung menguntungkan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa setelah Aburizal Bakrie memberikan dukungan politik kepada Prabowo-Hatta. Tidak ketinggalan televisi yang ada di dalam MNC Group seperti
RCTI, MNC TV, dan Global TV yang masih dikendalikan oleh taipan media Hary Tanoesoedibjo.
Fenomena ini menunjukan bahwa pemilik media mengabaikan teguran yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait siaran media televisi menjelang pemilihan legislatif lalu. Saat itu KPI berkesimpulan terdapat 6 lembaga penyiaran yang telah dinilai tidak proporsional dalam penyiaran politik. Termasuk terdapat iklan politik yang menurut penilaian KPI mengandung unsur kampanye. Keenam lembaga penyiaran itu adalah
RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan
Metro TV. Oleh karena itu, AJI Jakarta meminta KPI dalam hal ini bersikap tegas.
"Kami mendesak KPI menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada pemilik media yang terbukti kembali melanggar aturan penyiaran dan menyalahgunakan frekuensi publik melalui pemberitaan maupun program non berita," begitu isi lain pernyataan resmi AJI Jakarta.
Terakhir, AJI Jakarta mengajak para awak redaksi di media televisi, cetak, online dan radio untuk melawan intervensi para pemilik media yang memiliki afiliasi politik kepada salah satu calon presiden. Menolak intervensi pemilik media penting demi menjaga independensi ruang redaksi dilindungi Undang-Undang Pers maupun Undang-undang Penyiaran.
"Kami setiap saat akan menerima setiap pengaduan dari para jurnalis maupun pekerja televisi di program siaran yang mengalami dan mengetahui adanya intervensi pemilik dan pimpinan media ke ruang redaksi," demikian AJI Jakarta dalam sikap resminya.
[dem]
BERITA TERKAIT: