Demikian disampaikan pakar hukum, Margarito Kamis. Dia mempertanyakan tuntutan sekelompok orang untuk melakukan hal tersebut dalam rangka memverifikasi pernyataan "tidak pernah melakukan perbuatan tercela", sebagai bagian dokumen yang diserahkan Prabowo sebagai syarat mendaftar capres ke KPU.
Doktor hukum tata negara itu menyebutkan beberapa alasan. Semua juga tahu bahwa Prabowo pernah menjadi calon wakil presiden mendampingi Megawati Soekarnoputri pada Pilpres 2009. Saat itu, Prabowo lolos persyaratan.
"Dan, sejauh ini yang saya tahu, tidak ada kasus hukum Prabowo, dan tidak pernah disidik. Tidak pernah ada penyidikan terhadap Prabowo secara individu. Statusnya dia (Prabowo) bebas biasa," tegas doktor asal Ternate itu kepada
Rakyat Merdeka Online, Sabtu (24/5).
Dan ditegaskannya, secara hukum tidak ada hal yang bisa mengakibatkan Prabowo tak penuhi syarat sebagai capres. Karena telah diketahui umum bahwa Prabowo tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
"Dalam UU42/2008 tentang Pilpres, hanya mereka yang pernah dipidana di atas lima tahun yang tidak penuhi syarat. Itulah yang akan menggugurkan seseorang dari syarat calon presiden atau wakil presiden," tegasnya.
Dia juga menegaskan, pemberhentian Prabowo dari keanggotaan militer sama sekali bukan hal yang menggugurkan syarat menjadi capres.
"Dewan Kehormatan Perwira bukan peradilan. Itu dua hal berbeda. Tindakan Dewan itu tidak bisa disamakan dengan tindakan peradilan," tekan Margarito.
Margarito juga menyatakan, Prabowo masih memenuhi syarat menjadi capres walau disebutkan masih berstatus sebagai saksi yang pernah dipanggil Komnas HAM tetapi mangkir.
"Tetap saja dia sebagai orang yang memenuhi syarat UU 42/2008. Ketidakhadirannya di Komnas HAM tidak menggugurkan dan menghilangkan statusnya sebagai manusia yang bebas," terang dia.
Prabowo juga sudah penuhi syarat administratif berupa surat keterangan catatan kepolisian atau dulu disebut surat keterangan berkelakuan baik. Keterangan kepolisian itu menggugurkan keharusan KPU mengklarifikasi hal tersebut ke TNI, Komnas HAM atau lembaga peradilan.
"Surat keterangan itu sama saja berarti Prabowo orang bebas dan tidak tersangkut kasus hukum apapun. Untuk apa mengklarifikasi sesuatu yang orang umum juga tahu bahwa dia tidak pernah dipidana? Itu fakta kuat dalam hukum," urai Margarito.
[ald]
BERITA TERKAIT: