Sebelumnya Satinah, TKI asal Semarang Provinsi Jawa Tengah divonis pengadilan Arab Saudi membunuh majikannya, kemudian Satinah diwajibkan membayar diayat sebesar 7 juta riyal atau Rp 21 miliar hingga 3 April 2014.
Palaksana Penerangan Sosial Budaya (Pensosbud) KBRI Riyad Arab Saudi, Susilo Wahyuntoro, menagatakan, kesepakatan tersebut terjadi beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, meski keluarga korban menyetujui untuk menerima 5 juta riyal, namun besaran diyat keseluruhan masih tetap sama. Satinah tetap harus membayar 7 juta riyal untuk bisa terbebas dari hukuman pancung.
"Belum lama (kesepakatan terjadi). Sepakat 5 juta riyal dibayar sekarang, yang dua juta dicicil sampai dua tahun," ujar Susilo kemarin seperti dikabarkan
JPNN hari ini (Minggu, 30/3).
Kesepakatan tersebut, kata dia, disampaikan oleh pihak ahli waris kepada pihak Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. Yang kemudian, dikabarkan secara langsung pada KBRI di Riyadh. "KBRI kan memang tidak bisa berkomunikasi langsung dengan ahli waris, jadi melalui Kemenlu Saudi," tutur Susilo.
Pihak KBRI, telah meminta pihak ahli waris untuk menerima terlebih dahulu besaran diyat yang telah dititipkan di Baitul Maal Pengadilan Umum Buraidah, yakni sebesar 4 juta riyal. Namun hal itu ditolak, pihak ahli waris meminta besaran tersebut dilengkapi terlebih dahulu sebelum akhirnya diterima oleh mereka.
Sementara itu, Ketua Satgas TKI Maftuh Basyunih masih belum tiba di Saudi. Susilo menduga, Maftuh akan tiba di Saudi dengan membawa tambahan uang diyat tersebut. "Pak Maftuh belum sampai, nanti malam (tadi malam) baru tiba. Mungkin saja (bawa uang diyat tambahan, 1 juta riyal)," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: