Â
Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Abdul Wahab Bangkona mengatakan, menyelamatkan Satinah dari hukuman pancung bisa dilakukan dengan batas waktu pembayaran diyat sesuai perjanjian sebelumnya, yakni tanggal 3 April.
Karena itu, tim akan melobi keluarga korban agar mau menerima diyat yang telah dikumpulkan. "Makanya tim satgas segera berangkat Jumat besok untuk mengejar batas waktu penyerahan diat," ujarnya kemarin (kamis, 27/3).
      Â
Wahab mengatakan, pendekatan pribadi penting dilakukan karena jumlah diyat tersebut masih kurang 2 juta diyat dari permintaan keluarga yakni 7 juta diyad atau sekitar Rp 21 miliar. Bila diyat tersebut diterima keluarga, Satinah dapat bebas dari hukuman mati.
Namun, bila nilai diat 5 juta diyad tersebut tidak juga diterima pihak keluarga, tim akan berupaya melobi agar keluarga mau mengundurkan waktu penyerahan diyat.
Dalam negosiasi beberapa waktu lalu, perwakilan pemerintah telah sepakat dengan keluarga korban agar menunda pelaksanaan hukuman mati terhadap Satinah.
Seperti dilansir dari
JPNN, Wahab berharap dari pendekatan ulang yang akan dilakukan tim satgas negosiasi akan berjalan dengan baik.
[rus]
BERITA TERKAIT: