“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dan memulihkan hak konstitusional pemohon untuk menjadi peserta pemilu sepanjang dapat melengkapi berkas yang diperlukan sampai batas waktu yang ditentukan dalam keputusan ini,†ujar Ketua Bawaslu Muhammad, saat membacakan keputusan sengketa pemilu, di Jakarta, Kamis malam (27/3).
Dalam keputusan tersebut, Bawaslu menilai KPU tidak maksimal dalam memberikan pelayanan terhadap peserta pemilu dengan membatasi penerimaan berkas hingga pukul 18.00 waktu setempat. Padahal, dalam Undang-Undang No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Peraturan KPU No. 17/2014, dinyatakan pelaporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum dimulainya masa kampanye terbuka atau jatuh pada tanggal 2 Maret 2014.
“KPU yang membatasi waktu penyerahan laporan awal dana kampanye hingga pukul 18.00 dengan alasan istirahat, ada pekerjaan lain, dan memberikan waktu untuk keluarga, tidak dapat diterima. KPU sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta pemilu,†ujar Pimpinan Bawaslu Endang Wihdatiningyas secara bergantian.
Sekedar informasi, KPU membatalkan keikutsertaan Arieston Dappa karena terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye pada pukul 18.15 WITA atau lewat 15 menit dari batas waktu. Sedangkan Raymond Sahetapy, dalam keterangannya menyerahkan berkas pada tanggal 2 Maret 2014 pukul 18.10 WITA atau lebih 10 menit dari batas waktu, dan diakui oleh KPU walaupun ada perbedaan waktu yakni 18.20 WITA versi KPU Sulteng.
“Menurut Bawaslu, pada tanggal 2 Maret 2014 sebelum pukul 23.59 waktu setempat, peserta pemilu masih berhak untuk menyerahkan berkas dengan lengkap,†tambah Endang dalam rilisnya.
Keputusan Bawaslu itu juga memberikan kesempatan kepada Arieston dan Raymond untuk segera melengkapi berkas laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye hingga hari Sabtu, 29 Maret 2014 pukul 23.59 kepada KPU Provinsi.
[rus]
BERITA TERKAIT: