Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Triwisaksana atau yang akrab disapa Bang Sani mengatakan, Gubernur DKI Jakarta itu harus menjelaskan kepada publik kenapa ia mengumumkan pencapresannya di lokasi cagar budaya tersebut.
"Supaya warga mengerti alasannya," ujar Bang Sani yang juga mantan Ketua DPW PKS DKI ini kepada redaksi, Rabu (26/3).
Sebelumnya Tokoh Betawi Eky Pitung menjelaskan, Jokowi telah melanggar Undang-Undang Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya. Di mana, cagar budaya hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan agama, budaya, sosial dan pariwisata. Cagar budaya tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan golongan dan pribadi. Apalagi, deklarasi Jokowi sebagai capres PDI Perjuangan pada 14 Maret lalu mencuri jam kerja sebagai gubernur.
"Jokowi harus minta maaf, kalau tidak saya lapor ke pengadilan karena menyalahgunakan jabatannya. Jokowi terancam hukuman lima tahun penjara. Cagar budaya tidak boleh masuk kepentingan politik," jelas Eky kemarin.
[rus]
BERITA TERKAIT: