Gurubesar UI: Skandal Serupa BLBI Bisa Terulang Jika PDIP Berkuasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 26 Maret 2014, 11:38 WIB
Gurubesar UI: Skandal Serupa BLBI Bisa Terulang Jika PDIP Berkuasa
megawati soekarnoputri/net
rmol news logo Skandal fasilitas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di masa rezim pemerintahan Megawati Soekarnoputri dikhawatirkan bisa kembali terulang jika PDI Perjuangan berkuasa.

Demikian disampaikan Gurubesar Ekonomi Universitas Indonesia, Taufik Bahauddin saat dihubungi wartawan beberapa saat lalu (Rabu, 26/3)

Menurut Taufiq, kekhawatiran tersebut mencuat setelah pengumuman calon presiden (capres) dari PDIP yakni Joko Widodo, dilakukan sehari setelah para pengusaha bertemu Megawati di DPP PDI Perjuangan. Padahal dalam skandal fasilitas BLBI, banyak pengusaha yang disebut-sebut menikmati penyalahgunaan fasilitas tersebut.

"Bisa saja terulang kalau PDIP berkuasa lagi. Kan bukan BLBI saja. Jual Indosat, jual kapal tanker VLCC Pertamina, jual gas murah ke China. Nanti bentuknya bisa lain lagi," ujar Taufik.

Bisa terulang, kata Taufik, berdasarkan pada kualitas berpikir pemimpinnya. Sudah menjadi rahasia umum jika Jokowi sangat manut terhadap apapun yang diperintahkan Megawati.

"Putusan seseorang adalah gambaran kualitas berpikirnya. Itu semuanya kan nyangkut ke korupsi. Kalau pola berpikirnya seperti itu, nilai-nilainya tidak berubah. Merasa malu tidak? Kan kira-kira begitu," tutur Taufik.

Mengenai upaya PDIP yang mengangkat sosok Jokowi sebagai capres supaya dosa lama tak kembali diingat, Taufik menilai hal itu tidak berpengaruh. Apalagi, kata Taufik, Jokowi sebenarnya belum benar-benar teruji mengatasi masalah Jakarta.

"Dia (Jokowi) kan belum teruji. Di Jakarta sudah berhasil apa? Pencitraannya blusukan. Yang kita perlukan hasilnya apa, yang dinikmati rakyat. Ini kan belum. Monorail macet, pengadaan bus Transjakarta korup juga," sindir Taufik

Seperti diketahui, penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) membuat kasus BLBI dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Kejaksaan Agung di masa pemerintahan Megawati. SKL BLBI diterbitkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No.8/2002. Berdasarkan SKL dari BPPN itu, Kejaksaan Agung menindaklanjutinya dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA