Mohamad Besar Bantilan adalah Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR-RI Pemilu 2014 dari Partai Demokrat. Sedangkan kakaknya, Yapto Suryo Saputro Bantilan adalah Calon anggota DPD-RI.
Dua putra dari Bupati Tolitoli HM Saleh Bantilan yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tolitoli, menjadi tersangka berdasarkan hasil laporan Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sigi. Pada Selasa (11/2) pukul 15.30 Wita, bertempat di lapangan sepak bola di desa Bolapapu, Kabupaten Sigi, mereka bertemu sekitar 100 warga dan diduga kuat mengajak warga untuk memilih mereka di Pemilu 2014 dengan cara membagi-bagikan sejumlah uang.
Perbuatan keduanya diketahui oleh Panwaslu Kabupaten Sigi dan secara resmi dijadikan temuan sekaligus dilaporkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang di dalamnya terdiri dari Panwaslu, aparat Kejaksaan Negeri Donggala, aparat Polres Sigi. Kemudian, kasus ini dilaporkan ke Polres Sigi dan mereka pun ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh Sat Reskrim Polres Sigi, mereka dijerat UU 8/2012 Tentang Pemilu pasal 301 ayat 1 dengan ancaman dua tahun kurungan penjara disertai denda Rp 24 juta.
Kepada
Rakyat Merdeka Online via SMS (Selasa, 25/2), Kapolres Sigi, AKBP Noor Hudaya, menyatakan bahwa kakak beradik itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP). Penetapan status tersangka terhadap keduanya berdasar hasil gelar perkara dilakukan oleh pihak Kepolisian dan sudah cukup memenuhi unsur materil dan formil, apalagi bukti permulaan sudah cukup penetapan sebagai tersangka.
"Benar, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah dikirim surat panggilan untuk diperiksa pada hari Jumat (28/2)," kata AKBP Noor Hudaya.
[ald]
BERITA TERKAIT: