Dua Putra Bupati Tolitoli Tersangka Pidana Pemilu, Diperiksa Hari Jumat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 25 Februari 2014, 11:56 WIB
Dua Putra Bupati Tolitoli Tersangka Pidana Pemilu, Diperiksa Hari Jumat
saleh bantilan/net
rmol news logo Dua putra Bupati Tolitoli, HM Saleh Bantilan, yaitu Mohamad Besar Bantilan dan kakaknya, Yapto Suryo Saputro Bantilan, ditetapkan sebagai  tersangka pidana pemilu (TPP) atas dugaan melakukan politik uang (money politic) di Wilayah Kabupaten Sigi. Penetapan tersangka berasal dari penyidik Polres Sigi, Sulawesi Tengah.

Mohamad Besar Bantilan adalah Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR-RI Pemilu 2014 dari Partai Demokrat. Sedangkan kakaknya, Yapto Suryo Saputro Bantilan adalah Calon anggota DPD-RI.

Dua putra dari Bupati Tolitoli HM Saleh Bantilan yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tolitoli, menjadi tersangka berdasarkan hasil laporan Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sigi. Pada Selasa (11/2) pukul 15.30 Wita, bertempat di lapangan sepak bola di desa Bolapapu, Kabupaten Sigi, mereka bertemu sekitar 100 warga dan diduga kuat mengajak warga untuk memilih mereka di Pemilu 2014 dengan cara membagi-bagikan sejumlah uang.

Perbuatan keduanya diketahui oleh Panwaslu Kabupaten Sigi dan secara resmi dijadikan temuan sekaligus dilaporkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang di dalamnya terdiri dari Panwaslu, aparat Kejaksaan Negeri Donggala, aparat Polres Sigi. Kemudian, kasus ini dilaporkan ke Polres Sigi dan mereka pun ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh Sat Reskrim Polres Sigi, mereka dijerat UU 8/2012 Tentang Pemilu pasal 301 ayat 1 dengan ancaman dua tahun kurungan penjara disertai denda Rp 24 juta.

Kepada Rakyat Merdeka Online via SMS (Selasa, 25/2), Kapolres Sigi, AKBP Noor Hudaya, menyatakan bahwa kakak beradik itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP). Penetapan status tersangka terhadap keduanya berdasar hasil gelar perkara dilakukan oleh pihak Kepolisian dan sudah cukup memenuhi unsur materil dan formil, apalagi bukti permulaan sudah cukup penetapan sebagai tersangka.

"Benar, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah dikirim surat panggilan untuk diperiksa pada hari Jumat (28/2)," kata AKBP Noor Hudaya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA